Senin, 24 Januari 2011

Trik Sukses Mencium Hajar Aswad

Mencium Hajar Aswad adalah dianjurkan bagi setiap jamaah haji, terutama ketika thawaf. Itu jika keadaan memungkinkan. Jika sulit, cukup tangan memberi isyarat saja. Tapi, setiap jamaah haji tentu ingin melaksanakan ibadah ini. Kami persilakan untuk membaca tips menarik berikut ini.

Ketika naik haji tahun 2004, saya tidak terlalu berniat mencium Hajar Aswad sehingga kalau Thawaf tidak pernah dekat-dekat dengan Ka’bah. Entah mu’jizat apa, suatu ketika dalam satu Thawaf, pikiran saya tiba-tiba agak kosong dan serasa naik angin cepat meliuk-liuk dalam Thawaf dan tiba-tiba saya sudah di depan Multazam dan berangsur dekat berada dekat Hajar Aswad. Sejak kejadian tersebut, saya berniat mencium Hajar Aswad.

Memang awalnya tidak mudah walau sudah antri mulai dari Rukun Yamani, namun belum tentu dapat menciumnya walau orang di depan saya sudah bisa menciumnya. Hal ini berlangsung sampai tiga kali namun tidak berhasil akhirnya mental keluar dari antrian. Saat itu, rejeki saya hanya bisa menatap dari dekat bagaimana bentuk ‘tempurung” Hajar Aswad serta komposisi dan warna tujuh pecahan batunya (antara merah hati sampai ungu) yang direkat dengan semacam semen (?) warna coklat susu dengan titik-titik kecil seperti kerikil / pasir warna hitam.

Dalam upaya mencium Hajar Aswad ini sampai peci hilang tak terasa; stiker tanda bis, plane, dan Clearence Bea Cukai Arab Saudi terkelupas hilang dari tas paspor dengan bekas licin laksana tak pernah ada stiker pernah menempel di bagian tersebut. Keringat ? jangan ditanya, basah kuyup. Bahkan baju kurta yang saya beli di Lucknow, India pakai pada tahun 1996 yang tadinya kainnya mulus, gara-gara berdesakan mencium Hajar Aswad kainnya yang bergesekan dengan orang lain mejadi keriting macam kain flanel.

Akhirnya ketika ketemu istri di pagar penyekat bagian laki-laki dan perempuan di dekat bekas pintu ke Sumur Zam-zam, dia cerita bahwa hari ini ini dia dapat mencium Hajar Aswad sampai dua kali. Akhirnya saya minta tips bagaimana caranya supaya bisa mencium Hajar Aswad, dan segera saya praktekkan.

Ternyata istri saya pertama kali berhasil mencium Hajar Aswad dengan bantuan calo, namun untuk yang kedua dilakukan sendiri dengan cara yang sama. Caranya ternyata tidak antri dari Rukun Yamani. Namun, dari Multazam, mepet ke Ka’bah dan terus berpegangan pada pinggiram marmer tempat seorang tentara bertengger kalau menjaga Hajar Aswad.

Pas ketika orang yang antre dari Rukun Yamani gantian ke depan Hajar Aswad, yang dari Multazam masuk ke Hajar Aswad. Akhirnya dengan cara ini saya bisa mencium Hajar Aswad tiga kali. Alhamdullillah.

Muda Saputra

Minggu, 23 Januari 2011

KPK Turut Mencegah Korupsi Haji

Menteri Agama Suryadharma Ali menerima hasil kajian KPK terhadap sistem penyelenggaraan haji yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Moch. Jasin di gedung KPK. (kemenag.go.id)
Sorotan bernada miring terhadap penyelenggaraan ibadah haji seakan tidak pernah surut, baik sebelum maupun setelah pelaksanaan haji.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Abdul Ghofur Djawahir, ada sejumlah asumsi yang mendasari sebagian masyarakat menuding Kementerian Agama melakukan korupsi haji.

Salah satunya adalah hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melansir adanya 48 titik lemah sistem penyelenggaraan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Padahal, kajian KPK tersebut berawal dari inisiatif Menteri Agama H. Muhammad Maftuh Basyuni yang menggandeng lembaga ini untuk bersama-sama membenahi penyelenggaraan haji.

Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mengelola dana haji secara efisien dan transparan. “KPK melakukan kajian selama 13 bulan sejak Januari 2009 hingga Maret 2010, kemudian menyampaikan hasil kajiannya tentang sejumlah poin yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan haji”, kata Djawahir.

Hasil kajian KPK yang disampaikan pada pertengahan Mei lalu, mengklasifikasi 48 titik lemah itu dalam empat aspek, yakni regulasi, kelembagaan, tata laksana, dan manajemen sumber daya manusia. “Ke depan, harus ada perbaikan terhadap 48 titik lemah dalam pelayanan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi”, kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin.

M. Jasin mencontohkan, salah satu titik lemah yang berpotensi terjadinya inefisiensi adalah lemahnya organisasi di Arab Saudi. Dari hasil kajian KPK dimungkinkan terjadi inefesiensi di Arab Saudi, karena mengolah dana yang besar hanya oleh dua orang staff, apalagi staff tersebut tidak memiliki eselon.

Sama Cara Pandang
Kementerian Agama memandang hasil kajian KPK itu sebagai masukan yang konstruktif. Ternyata sama cara pandang KPK dengan Kementerian Agama. Pada saat yang sama Kementerian Agama sedang membenahi organisasi penyelenggaraan haji di Arab Saudi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Abdul Ghofur Djawahir menjelaskan bahwa Kementerian Agama sudah mengantongi persetujuan Menag PAN, Menlu dan Menteri Keuangan tentang pembentukan Kantor Haji di Arab Saudi dengan nama Kantor Misi Haji Indonesia yang merupakan Satuan Kerja Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Bahrul Hayat, membenarkan bahwa cara pandang yang dipakai KPK sama dengan cara pandang Kemenag. Menyangkut kurangnya tenaga Akuntan, tenaga Teknologi Informasi dan perlunya perbaikan tata kelola keuangan haji menurut Sekjen Kemenag merupakan bukti cara pandang yang sama antara KPK dan Kemenag.

Adanya pandangan negatif terhadap penyelenggaraan ibadah haji saat ini lebih banyak disebabkan karena mereka tidak mengetahui secara utuh tentang penyelenggaraan ibadah haji, atau karena adanya beda cara pandang.

Seringkali pandangan negatif tersebut selalu didahului dengan kata “Diduga”, tidak dengan data yang valid dan authentic, seperti dugaan adanya deposito dana haji yang disalahgunakan.

Hasil kajian KPK itu tentu menjadi masukan positif. Poin-poin tersebut kemudian dirumuskan menjadi rencana tindak (action plan) Kementerian Agama. “Seluruh action plan itu telah kami laksanakan”, ujar Abdul Ghofur Djawahir.

Menteri Agama Suryadharma Ali juga menjamin seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pengelolaan dananya, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik. (***)

Kamis, 20 Januari 2011

Daftar Tunggu Haji Plus Hingga Tahun 2012

haji plus

Bukan hanya jemaah calon haji (calhaj) reguler yang harus menunggu bertahun-tahun agar bisa berangkat haji, namun nasib sama juga dialami calhaj plus/khusus. Jumlah pendaftar haji plus sudah mencapai sekitar 40.000 orang sehingga kuota haji tahun 2012 hampir habis.

“Hal itu terjadi apabila kuota haji plus sebanyak 17.000 orang. Pada tahun lalu kuota haji plus 17.000 orang lalu mendapatkan tambahan pemerintah 6.500 orang sehingga menjadi 23.500 orang,” kata Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemenag), H. Kartono, kepada para wartawan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) di Ciater Spa, Selasa (19/1) malam.

Lebih jauh Kartono mengatakan, pemerintah menetapkan pada tahun 2011 ini Biaya daftar haji  (BPIH) plus minimal 6.500 dolar AS (sekitar Rp 62 juta) sehingga pelayanannya harus berbeda dengan haji reguler. “Untuk menekan adanya penyimpangan dari penyelenggara haji plus yang nakal, maka pemerintah sedang menggodok standar pelayanan minimum (SPM) untuk haji plus,” katanya didampingi Ketua Umum HIMPUH, H. Baluki Ahmad.

Kartono juga menyoroti banyaknya penyelenggara haji dan umrah yang mencapai lebih dari 200 perusahaan sehingga terjadi persaingan ketat dan kadang tak sehat. “Padahal, 95 persen pengeluaran untuk penyelenggara haji plus di luar negeri seperti biaya pesawat, pemondokan, transportasi, dan katering sehingga membutuhkan dana besar untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan Arab Saudi,” katanya.

Link Tentang : Umrah dan Haji & Travel Haji

Senin, 10 Januari 2011

Sindikat Haji Non Kuota Akan Dicabut Izinnya

Menag: KBIH Nakal dan Sindikat Haji Non Kuota Akan Dicabut Izinnya

Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan pemberangkatan jamaah calon haji nonkuota telah dipersulit. Tapi, tetap saja ada yang bisa memberangkatkan. "Penyelenggaraan haji nonkuota kami lihat sudah bagaikan sindikat. Karena yang diberangkatkan dalam jumlah yang besar," ujar Suryadharma Ali, di Makkah,

Amirul Haj Indonesia itu menegaskan tahun ini jumlah haji nonkuota akan jauh menurun dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu ada sekitar 3.000 jamaah haji nonkuota. Hal itu karena telah dipersulitnya pengurusan administrasinya. "Banyak yang menunggu visa. Sudah dapat hotel dan tiket pesawat tapi belum memiliki visa," ujar Surya.

Menurut Surya, kini sudah ada 217 jamaah haji nonkuota yang berada di Makkah yang diberangkatkan oleh kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang tak memiliki izin memberangkatkan haji. Tahun lalu, jamaah haji nonkuota banyak yang ditelantarkan oleh KBIH yang memberangkatkannya. Ia mengatakan, tentu saja ada sanksi yang akan diberikan kepada KBIH yang nakal itu. "Minimum dicabut izinnya," kata Surya.

..."Penyelenggaraan haji nonkuota kami lihat sudah bagaikan sindikat. Karena yang diberangkatkan dalam jumlah yang besar," ujar Suryadharma Ali...

Untuk menghilangkan sama sekali penyelenggaran haji nonkuota, kata Surya, perlu dilakukan identifikasi masalah. "Mengapa bisa dapat visa? Padahal jamaah tak terdaftar di Kementerian Agama,?" kata Surya.

Sebelum pemberangkatan jamaah calon haji nonkuota tahun ini, Kementerian Agama sudah melakukan langkah antisipasi. Upaya yang dilakukan adalah memperkecil jumlah yang diberangkatkan. Tahun ini, kasus haji nonkuota mencuat ketika satu jamaah haji nonkuota tercecer dari rombongannya dan kemudian 'terdampar' di kantor Misi Haji Indonesia, Makkah.

Karsa bin Rakiman (75 tahun), asal Pandeglang, mengaku harus membayar Rp 55 juta kepada Yayasan Ma’rifat, Banten, yang memberangkatkannya. Selain Karsa, menurut Ketua Yayasan Ma’rifat, Neneng Kholilah, ada banyak jamaah yang berusia di atas 60 tahun yang ia berangkatkan. "Yang antri, lebih banyak lagi yang tua-tua. Mereka mendesak agar bisa diberangkatkan," ujar Neneng. (LieM/rp0) UHGQUG8S7CC6

Senin, 03 Januari 2011

Haji dengan Uang Pinjaman Bank

Berhaji dengan Uang Pinjaman Bank

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustazd, saya seorang PNS, umur 34 Tahun, telah berkeluarga dengan satu anak. Saya ingin bertanya tentang Haji.
Apakah hukumnya naik haji dengan biaya yang didapat dari pinjaman Bank, sedangkan bunga bank itu adalah haram karena riba menurut Islam ( di tempat saya gak ada bank syariah)?
Adapun alasan saya menanyakan hal tersebut adalah :
Belakangan ini keinginan saya untuk menunaikan ibadah haji semakin kuat sedangkan saya tidak memiliki biaya.
Sedangkan sebagai seorang PNS dengan gaji yang terbatas, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan biaya naik haji tersebut dari menabung.
Banyak temen yang kalo ditanya kenapa belum naik haji, katanya belum mampu tapi malah pinjam uang bank untuk beli mobil. kan, lebih baik untuk ibadah.
Saya merasa lebih baik berangkat haji selagi muda sehingga dapat melaksanakan ibadah dengan lebih baik ( orang tua saya, 65 tahun, baru pulang haji, kasian udah tua).
Terimakasih, mohon jawabannya Ustadz.



Jawaban :
Berhaji dengan menggunakan uang pinjaman dari bank konvensional (bunga bank) meskipun dirinya mampu untuk melunasinya dengan cara mencicilnya maka tetap tidak diperbolehkan baginya dikarenakan beberapa hal berikut :
Larangan bagi setiap muslim untuk melakukan praktek pinjam meminjam dengan jalan riba sebagaimana yang terjadi di bank-bank konvensional dikarenakan hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan dan salah satu dari dosa besar.
Firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ ﴿٢٧٩﴾
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqoroh : 278 – 279)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw melaknat para pemakan riba, orang yang memberikannya, orang yang menulisnya dan kedua orang yang menyaksikannya. Dan beliau saw bersabda,”Semuanya sama.”
Mereka semua berdosa dikarenakan perbuatan mereka termasuk kedalam saling tolong menolong didalam melakukan maksiat dan dosa.
Ibadah haji merupakan kewajiban mulia yang diperintahkan Allah swt kepada setiap hamba-Nya yang memiliki kesanggupan berangkat ke sana termasuk kesanggupan finansial. Dan tentunya suatu tujuan mulia harus pula ditempuh dengan cara-cara dan sarana-sarana yang mulia dan dibenarkan oleh syariat.
Karena itu diharuskan bagi setiap orang yang ingin berhaji agar mencari perbekalannya dengan cara-cara yang baik dan dihalalkan Allah swt, sebagaimana riwayat Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Wahai manusia sesungguhnya Allah itu baik. Tidaklah menerima kecuali yang baik.”
Bapak yang dirahmati Allah, niat bapak sungguh sangat mulia, insyaAllah jika Allah berkehendak maka Bapak akan segera berangakat, Allah lebih tau bagaimana Caranya. Terimakasih.
Ust. Ahmad Ahidin

Hukum Menghajikan Orang Tua

Assalamu’alaikum, Wr.Wb.
Ustadz..

Saya minta pencerahan dan penjelasan ttg meng-haji-kan (memberangkatkan orang tua pergi haji ke tanah suci), bagaimana hukumnya.?
Perlu Ustadz ketahui, saya berniat utk meng-haji-kan ke dua Orang Tua tetapi saya sendiri belum ber-haji (belum pergi haji). Saya mendahulukan agar ke dua Orang Tua saya dapat berangkat pergi haji terlebih dahulu, mengingat umur beliau yg saat ini sudah cukup tua.
Syukron, Ustadz…
Wassalamu’alaikum, Wr.Wb.
Mohammad Suryansyah


Jawaban :
Kepada Bapak / ibu yang bertanya perkara di atas yang terhormat, saya nyatakan bahwa itu adalah niat yang baik, serta merupakan bakti anak kepada kedua orang tua.
Insya Allah balasannya syurga. Karena menjadikan kedua orang tua kita ridlo kepada kita berarti kita sedang mengundang keridlaan Allah swt. Pencipta alam semesta ini yang Maha Pemurah dan Penyayang itu.
Mudah-mudahan bapak/ibu setelah kedua orangtuanya diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji, Allah swt memanggil bapak /ibu untuk mengunjungi baitullah dalam rangka menunaikan ibadah haji juga. semoga Allah tambah rezeki bapak/ibu. Amin ya Allah amin.

Ust. Ahmad Ahidin

Minggu, 02 Januari 2011

Pengurusan Paspor Haji Telah Dimulai

Pengurusan paspor haji juga dibantu pihak travel.

Pembuatan paspor haji, dilakukan di 107 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) sudah memulai proses pembuatan dan penerbitan paspor haji untuk jamaah haji reguler Kamis, 1 Juli 2010 lalu. Pembuatan dan penerbitan ini dilakukan serentak di seluruh Tanah Air. Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Ghofur Dja-wahir mengatakan, dilakukannya proses pembuatan sejak awal itu supaya persiapan haji lebih longgar waktunya, "Agar pada saatnya nanti dapat segera dibuatkan visanya," jelasnya kepada Republika, baru-baru ini.

Abdul Ghofur menyatakan saat ini pembuatan paspor sudah berjalan dibekali dengan surat dari Menteri Agama. Sementara pihak Kementerian Hukum dan HAM juga sudah-bertindak. Dia menjelaskan untuk pembuatan paspor ini dibagi per regu dan sudah diatur jadwalnya. Sistem pembuatan paspor ini tidak terlalu sulit. Pertama, data jamaah haji disamakan dengan data pada sistem Kementerian Imigrasi. "Misalnya nama harus tiga kata, ini disesuaikan dulu," katanya. Selain itu, lanjutnya, pada data lama tidak terdapat nama ibu kandung. Namun, di imigrasi harus ada nama ibu kandung.

Menurut Abdul Ghofur, data-data jamaah sudah disamakan dan dikumpulkan berikut surat dan Menteri Agama. Setelah iitu, data dan berkas tersebut dimasukkan ke bagian informasi dan teknologi (IT) Imigrasi. Hasilnya, calon jamaah haji reguler, tidak lagi perlu repot mengurus administrasi. Kini mereka tinggal difoto, memberi sidik jari dan tandatangan di kantor imigrasi setempat.

Pembuatan paspor haji ini, dijelaskan Abdul Ghofur, dilakukan di 107 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Dan untuk jadwalnya akan diatur oleh pihak Kanwil Agamadan pihak Hukum dan HAM Provinsi.

Tahun ini, lanjutnya, ada perubahan dalam sistem pembayaran paspor. Sebab berkaca dari pengalaman tahun lalu, ada permasalahan dalam sistem pembayaran.

Tahun lalu dibayarkan langsung ke kas negara dan ternyata mengalami kesulitan. "Tahun ini sistemnya bukan ke kas negara, tapi dititipkan ke Kemenag wilayah dan dibayarkan langsung ke imigrasi setempat," katanya.

Dalam pembuatan paspor ini, diambil dari dana optimalisasi haji. Uang tersebut merupakan hasil dari deposito dana jamaah haji. Uang tersebut sudah mulai dikirim ke daerah-daerah. "Tahun ini untuk 194 ribu calon jamaah kita berikan dana 53 miliar rupiah," jelasnya.

Tahun lalu, Kemenag menjanjikan ada pengembalian uang bagi calon jamaah yang sudah punya paspor terlebih dahulu. Se-dangkan tahun ini akan berbeda, jamaah yang sudah punya paspor tidak ada pengembalian uang. "Yang sudah punya paspor dimohon kesadarannya, tidak usah minta uang," katanya.

Sedangkan untuk yang belum punya paspor, Abdul Ghofur menghimbau janganlah membuat paspor duluan. Ia mengajak agar calon jamaah haji membuat paspor berbarengan dengan calon jamaah lainnya.

Walaupun ia mengakui kemampuan kantor imigrasi setiap daerah berbeda-beda, tapi pihak Kemenag berharap sebelum berangkat haji yang pertama proses pembuatan dan penerbitan paspor telah benar-benar selesai. "Diharapkan sebelum puasa sudah selesai, karena proses untuk visa ke Arab Saudi harus sudah selesai sebelum 10 hari penerbangan pertama haji 2010," katanya.

Untuk kendala pembuatan paspor, menurutnya, kini tak ada lagi masalah. Tahun lalubanyak orang yang sudah punya paspor minta klaim ganti biaya pembuatan paspor.

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH), Qasim Shaleh, mengaku saat ini pembuatan paspor sejak 1 Juli terus berjalan dengan baik . Hingga saat ini beberapa daerah sudah banyak jamaahnya yang memiliki paspor. Salah satunya adalah wilayah Jawa Barat, dimana kuota jamaah hajinya adalah yang terbanyak, yakni 37 ribu jamaah. "Kemarin (Jumat, 2 Juli 2010) sudah sosialisasi di Jawa Barat tentang pembuatan paspor ini," katanya.

Jamaah KBIH Khazanah Mandiri yang dipimpinnya juga sebagian telah membuat paspor. Menurutnya tidak ada kendala dalam pembuatannya. "Alhamdulillah berjalan lancar," katanya.

Menurut Qasim, dalam pembuatan paspor haji, jamaah haruslah menyertakanbukti penyetoran dan nomor porsi keberangkatan tahun ini. Dan untuk itu mereka haruslah melunasi terlebih dahulu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Namun, hingga saat ini DPR RI belum juga memutuskan berapa harga yang harus dibayarkan.

"Dimohon sekali untuk segera mengumumkan BPIH sesuai janji DPR RI. Sampai saat ini masih digodok. Harusnya secepatnya DPR menyepakati berapa biaya resmi suapya segera ditandatangani presiden," jelasnya.

Setelah ada pengumuman BPIH ini, barulah ada kepastian keberangkatan jamaah haji. Dan calon jamaah haji bisa mendapatkan nomor porsi keberangkatan tahun ini. Setelah itu, mereka bisa melunasi BPIH dan mendapatkan bukti setoran. "Saat ini baru jamaah yang memiliki nomor porsi awal yang bisa buat paspor, yang nomor porsinya susulan boleh buat paspornya nanti setelah BPIH diumumkan," katanya.Ia menegaskan kabarnya Menag akan segera memutuskan BPIH dalam minggu ini. Namun kenyataannya kepastian berapa angka BPIH belum bisa didapatkan.

Walaupun begitu, ada KBIH yang berinisiatif membuat paspor sendiri. Uangnya mereka ambil dari masing-masing kantong jamaah haji. Mereka tentu saja berharap ada pengembalian biaya. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan informasi mengenai tidak adanya pengembalian biaya.

Sementara untuk haji khusus, pembuatan dan penerbitan paspor menjadi tanggung jawab pihak perusahaan biro perjalanan haji dan pihak yang bersangkutan. Kepala Bidang Hubungan antar Lembaga, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (HIMPUH), Muhammad Wahyu mengatakan, pihaknya maupun travel lainnya tidak ada masalah dalam pembuatan paspor haji ini. Sebab, sebagian dari jamaah mereka sudah memiliki paspor.

Untuk biaya, lanjutnya, sama saja dengan calon jamaah haji reguler. Haji khusus untuk membayar paspor haji diambil dari dana calon jamaah bukan termasuk paket haji, kecuali untuk paket VIP. Normalnya, untuk pembuatan cukup waktu tiga hari. Tetapi, satu hari pun bisa jika mendesak, tentunya dengan harga berbeda, ied bibid.