MEDAN - Pimpinan KBIH Medan menyambut baik permintaan Menteri Agama (Menag), Surya Dharma Ali tentang penambahan kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi Tahun 2011, sebanyak 300 ribu jamaah.
Pimpinan KBIH Al-Adliyah Bandar Selamat Medan Tembung, Ikhwansyah Nasution, menyambut baik rencana Menteri Agama, mengingat makin banyaknya atrian (waiting list) calhaj khususnya Sumatera Utara untuk berangkat ke tanah suci Makkah Almukarramah.
"Namun diharapkan, bertambahnya kuota juga harus diiringi dengan pelayanan maksimal. Artinya lebih ditingkatkan baik di tahun 2011 maupun tahun-tahun berikutnya. Ada empat poin yang harus diperhatikan yaitu, pertama catering selama di asrama haji harus diperbaiki Karena masalah makanan masih cukup dikeluhkan jamaah," ujarnya, pagi ini.
Kedua, kualitas koper jemaah yang sangat rendah mutunya, karena mengalami kerusakan, ketiga jarak machtab agar lebih dekat dengan Masjidil Haram, keempat manasik agar tetap dilaksanakan karena ini menyangkut segi pembinaan, bertujuan sebagai pelatihan sekaligus syiar Islam.
Menanggapi atas berpulangnya ayahnya Suwandi Harun Nasution, pendiri KBIH Al-Adliyah di Jeddah 29 Oktober 2010, Ikhwansyah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Depag khususunya daerah kerja Jeddah Arab Saudi yang ketika itu benar-benar membantu dalam proses fardhu kifayah bagi alm.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kementerian Agama Kota Medan dan Kanwil Kementerian Agama Provsu yang telah memberikan dukungan keberadaan KBIH Al-Adliyah sehingga dapat eksis sampai sekarang," katanya.
Sementara Umar Zunaidi Hasibuan, pembina KBIH Nurul Hidayah Kecamatan Medan Johor, merasa bersyukur dengan bertambahnya kuota haji untuk Sumatera Utara. Kita minta penambahan kuota bisa memberi manfaat.
Dengan begitu, sangat membuka peluang khususnya bagi yang belum pernah berangkat terutama bagi calhaj yang usianya 60 tahun patut diberi prioritas. Disisi lain,Umar menyatakan salut kepada Provinsi Jawa Timur yang berkomitmen mampu menghentikan segala kegiatan Ahmadiyah yang dinilai telah menyimpang dari ajaran Islam serta melakukan penistaan Islam.
Ahmad, bendahara Majhelis Ulama Indonesia Sumatera Utara, menyatakan mendukung. Artinya penambahan kuota haji tahun 2011 sebagai upaya mengurangi daftar tunggu (waiting list) bagi calhaj yang sudah mendaftar.
“Sebagai umat Islam kita harus bangga ditahun 2011 animo masyarakat untuk berangkat haji semakin tinggi. Dibuktikan bukan saja bagi calha Lansia tapi juga pemuda/i sangat berminat untuk menunaikan rukun Islam kelima,” kata Ahmad.
Malah, katanya, yang sudah pernah berangkat pun, tapi ingin (rindu) kembali akan panggilan Allah SWT ke Baitullah untuk memperbaharui hajinya. Ahmad mengakui, kalau pelayanan haji dari tahun ke tahun masih perlu ditingkatkan. Antara lain transportasi, penginapan dan akomodasi. Hal ini setiap tahun menjadi permasalahan bagi jamaah.
Cheria Wisata menawarkan Paket Wisata Tour untuk ke luar negeri, seperti: Korea Selatan, Jepang, Hongkong, dan Turki. Kita akan melayani Anda, dan keluarga Anda untuk sebaik mungkin. Dan kami juga sudah berpengalaman untuk Paket Wisata Tour ini. Jadi Anda tidak perlu mengkhawatirkan lagi karena kami Cheria Wisata menjamin Anda, yg pasti akan memuaskan dan mengesankan. Kami berlokasi di Mampang, Jakarta Selatan.
Kamis, 03 Maret 2011
30 Biro Travel Haji Umrah Ditutup Oleh Kemenag
Kemenag: Jangan Berangkatkan Jamaah Umrah Tanpa Visa
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono mengingatkan biro perjalanan umrah untuk tidak memberangkatkan jamaah ke tanah suci, apabila visa mereka belum diberikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di tanah air. "Jangan sampai sudah di bandara jamaah tidak berangkat, apalagi sampai dilepas gubernur," kata Ahmad Kartono di Jakarta, Kamis, menanggapi kejadian yang menimpa sekitar 120 orang calon jamaah umrah Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka batal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah oleh biro perjalanan Al-Haram Islamic Wisata. Sejatinya, calon jamaah umrah yang akan diberangkatkan dari Bandara Internasional (BIM) berjumlah 310 orang. Namun hanya 190 orang yang sudah mengantongi visa. Masalah visa umrah ini, Kartono mengakui sudah melakukan koordinasi dengan lembaga swasta yang menangani masalah haji dan umrah yaitu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
"Ternyata kendala visa karena di Kementerian Haji di Arab Saudi sedang dilakukan perbaikan sistem, sehingga terjadi kerusakan. Biasanya ini setiap awal tahun seperti juga terjadi pada tahun lalu," ungkapnya. Ia menambahkan, permasalahan visa umrah bukan hanya terjadi di Indonesia, juga di negara lain seperti Malaysia dan Brunei. "Di tanah air, selain di Padang juga terjadi di Jakarta, sehingga mestinya berangkat tertunda," imbuhnya.
Di Jakarta, ada 300 orang jamaah yang akan berangkat dengan Batavia Air tidak bisa berangkat. Ada 259 orang dengan Lion, dan 180 orang dengan Garuda. Ditambahkan lagi, visa umrah akan dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi apabila ada sinyal dari Arab Saudi. "Masalah bukan di dalam negeri," ujarnya.
Ditanya mengapa biro perjalanan berani memberangkatkan jemaah mesti belum ada visa, dia mengatakan, kemungkinan karena biro merasa yakin visa umrah dijamin akan keluar pada hari yang sudah ditentukan berangkat. "Ada keyakinan keluar pada hari itu."
Ia mengingatkan, jamaah umrah maupun haji untuk lebih terliti siap menerima informasi yang jelas, melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama terdekat, "Pihak kami juga menertibkan biro perjalanan ilegal," katanya. Sampai saat ini, lanjut Kartono, sudah ada 30 biro perjalanan haji dan umrah yang ditutup oleh Kementerian Agama. "Yang resmi ada 275 biro," katanya.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono mengingatkan biro perjalanan umrah untuk tidak memberangkatkan jamaah ke tanah suci, apabila visa mereka belum diberikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di tanah air. "Jangan sampai sudah di bandara jamaah tidak berangkat, apalagi sampai dilepas gubernur," kata Ahmad Kartono di Jakarta, Kamis, menanggapi kejadian yang menimpa sekitar 120 orang calon jamaah umrah Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka batal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah oleh biro perjalanan Al-Haram Islamic Wisata. Sejatinya, calon jamaah umrah yang akan diberangkatkan dari Bandara Internasional (BIM) berjumlah 310 orang. Namun hanya 190 orang yang sudah mengantongi visa. Masalah visa umrah ini, Kartono mengakui sudah melakukan koordinasi dengan lembaga swasta yang menangani masalah haji dan umrah yaitu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
"Ternyata kendala visa karena di Kementerian Haji di Arab Saudi sedang dilakukan perbaikan sistem, sehingga terjadi kerusakan. Biasanya ini setiap awal tahun seperti juga terjadi pada tahun lalu," ungkapnya. Ia menambahkan, permasalahan visa umrah bukan hanya terjadi di Indonesia, juga di negara lain seperti Malaysia dan Brunei. "Di tanah air, selain di Padang juga terjadi di Jakarta, sehingga mestinya berangkat tertunda," imbuhnya.
Di Jakarta, ada 300 orang jamaah yang akan berangkat dengan Batavia Air tidak bisa berangkat. Ada 259 orang dengan Lion, dan 180 orang dengan Garuda. Ditambahkan lagi, visa umrah akan dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi apabila ada sinyal dari Arab Saudi. "Masalah bukan di dalam negeri," ujarnya.
Ditanya mengapa biro perjalanan berani memberangkatkan jemaah mesti belum ada visa, dia mengatakan, kemungkinan karena biro merasa yakin visa umrah dijamin akan keluar pada hari yang sudah ditentukan berangkat. "Ada keyakinan keluar pada hari itu."
Ia mengingatkan, jamaah umrah maupun haji untuk lebih terliti siap menerima informasi yang jelas, melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama terdekat, "Pihak kami juga menertibkan biro perjalanan ilegal," katanya. Sampai saat ini, lanjut Kartono, sudah ada 30 biro perjalanan haji dan umrah yang ditutup oleh Kementerian Agama. "Yang resmi ada 275 biro," katanya.
Kota Layanan Umrah dan Haji Di Indonesia
Kota Layanan Umrah dan Haji di Indonesia
Sumatera
* Aek Kanopan
* Arga Makmur
* Arosuka
* Balige
* Banda Aceh
* Bandar Lampung
* Bandar Seri Bentan
* Bangkinang
* Bangko
* Banyuasin
* Batam
* Baturaja
* Batusangkar
* Bengkalis
* Bengkulu
* Binjai
* Bintuhan
* Bireuen
* Blambangan Umpu
* Blangpidie
* Blang Kejeren
* Bukittinggi
* Calang
* Curup
* Daik
* Dolok Sanggul
* Dumai
* Gedong Tataan
* Gunung Sitoli
* Gunung Sugih
* Gunung Tua
* Idi Rayeuk
* Indralaya
* Jambi
* Jantho
* Kabanjahe
* Kalianda
* Karang Baru
* Karang Tinggi
* Kayu Agung
* Kepahiang
* Kisaran
* Koba
* Kota Agung
* Kota Bumi
* Kota Pinang
* Kuala Tungkal
* Kutacane
* Lahat
* Lahomi
* Langsa
* Lhokseumawe
* Lhoksukon
* Limapuluh
* Liwa
* Lotu
* Lubuk Basung
* Lubuk Bendaharo
* Lubuk Linggau
* Lubuk Pakam
* Lubuk Sikaping
* Manggar
* Manna
* Martapura (Sumatera Selatan)
* Medan
* Menggala
* Mentok
* Metro
* Meulaboh
* Meureude
* Muara Aman
* Muara Bulian
* Muara Bungo
* Muara Dua
* Muara Enim
* Muara Sabak
* Muara Tebo
* Muaro Sijunjung
* Muko Muko
* Padang
* Padang Aro
* Padang Panjang
* Padang Sidempuan
* Pagaralam
* Painan
* Palembang
* Pandan
* Pangkalan Kerinci
* Pangkal Pinang
* Panguruan
* Panyabungan
* Parit Malintang
* Pasir Pengarayan
* Payakumbuh
* Pekanbaru
* Pematang Siantar
* Prabumulih
* Pringsewu
* Pulau Punjung
* Ranai
* Rantau Prapat
* Raya
* Rengat
* Sabang
* Salak
* Sarilamak
* Sarolangun
* Sawahlunto
* Sei Rampah
* Sekayu
* Selat Panjang
* Sengeti
* Siak Sri Indrapura
* Sibolga
* Sibuhuan
* Sidikalang
* Sigli
* Simpang Empat
* Simpang Tiga Redelong
* Sinabang
* Singkil
* Sipirok
* Solok
* Stabat
* Subulussalam
* Sukadana
* Suka Makmue
* Sungailiat
* Sungai Penuh
* Takengon
* Tais
* Tanjung Balai (Sumatera Utara)
* Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau)
* Tanjung Enim
* Tanjung Pandan
* Tanjung Pinang
* Tapaktuan
* Tarempa
* Tarutung
* Tebing Tinggi (Sumatera Utara)
* Tebing Tinggi (Sumatera Selatan)
* Teluk Dalam
* Teluk Kuantan
* Tembilahan
* Toboali
* Tuapejat
* Ujung Tanjung
Jawa
* Bandung
* Bangil
* Banjar (Jawa Barat)
* Banjarnegara
* Bangkalan
* Bantul
* Banyumas
* Banyuwangi
* Batang
* Batu
* Bekasi
* Blitar
* Blora
* Bogor
* Bojonegoro
* Bondowoso
* Boyolali
* Brebes
* Cianjur
* Ciamis
* Cibinong
* Cikarang
* Cilacap
* Cilegon
* Cirebon
* Demak
* Depok
* Garut
* Gresik
* Indramayu
* Jakarta
* Jember
* Jepara
* Jombang
* Kajen
* Karanganyar
* Kebumen
* Kediri
* Kendal
* Kepanjen
* Klaten
* Kudus
* Kuningan
* Lamongan
* Lumajang
* Madiun
* Magelang
* Magetan
* Majalengka
* Malang
* Mojokerto
* Mungkid
* Ngamprah
* Nganjuk
* Ngawi
* Pacitan
* Pamekasan
* Pandeglang
* Pare
* Pati
* Pasuruan
* Pekalongan
* Pelabuhan Ratu
* Pemalang
* Ponorogo
* Probolinggo
* Purbalingga
* Purwakarta
* Purwodadi
* Purwokerto
* Purworejo
* Rangkasbitung
* Rembang
* Salatiga
* Sampang
* Semarang
* Serang
* Sidayu
* Sidoarjo
* Singaparna
* Situbondo
* Slawi
* Sleman
* Soreang
* Sragen
* Subang
* Sukabumi
* Sukoharjo
* Sumber
* Sumedang
* Sumenep
* Surabaya
* Surakarta
* Tasikmalaya
* Tangerang
* Tangerang Selatan
* Tegal
* Temanggung
* Tigaraksa
* Trenggalek
* Tuban
* Tulung Agung
* Ungaran
* Wates
* Wlingi
* Wonogiri
* Wonosari
* Wonosobo
* Yogyakarta
Nusa Tenggara
* Atambua
* Baa
* Badung
* Bajawa
* Bangli
* Bima
* Denpasar
* Dompu
* Ende
* Gianyar
* Kalabahi
* Karangasem
* Kefamenanu
* Klungkung
* Kupang
* Labuhan Bajo
* Larantuka
* Lewoleba
* Maumere
* Mataram
* Mbay
* Negara
* Praya
* Raba
* Ruteng
* Selong
* Singaraja
* Soe
* Sumbawa Besar
* Tabanan
* Taliwang
* Tambolaka
* Tanjung (Nusa Tenggara Barat)
* Waibakul
* Waikabubak
* Waingapu
Kalimantan
* Amuntai
* Balikpapan
* Banjarbaru
* Banjarmasin
* Barabai
* Batang Tarang
* Batulicin
* Bengkayang
* Bontang
* Buntok
* Kandangan
* Ketapang
* Kotabaru
* Kuala Kapuas
* Kuala Kurun
* Kuala Pembuang
* Malinau
* Marabahan
* Martapura (Kalimantan Selatan)
* Mempawah
* Muara Teweh
* Nanga Bulik
* Nanga Pinoh
* Ngabang
* Nunukan
* Palangkaraya
* Pangkalan Bun
* Paringin
* Pelaihari
* Penajam
* Pontianak
* Pulang Pisau
* Purukcahu
* Putussibau
* Rantau
* Samarinda
* Sambas
* Sampit
* Sangatta
* Sekadau
* Sendawar
* Singkawang
* Sintang
* Sukadana
* Sukamara
* Sungai Raya
* Tamiang
* Tanah Grogot
* Tanjung (Kalimantan Selatan)
* Tanjung Selor
* Tanjung Redeb
* Tarakan
* Tenggarong
* Tideng Pale
Sulawesi
* Airmadidi
* Ampana
* Amurang
* Andolo
* Banggai
* Bantaeng
* Barru
* Bau-Bau
* Benteng
* Bitung
* Bolaang Uki
* Boroko
* Bulukumba
* Bungku
* Buol
* Buranga
* Donggala
* Enrekang
* Gorontalo
* Jeneponto
* Kawangkoan
* Kendari
* Kolaka
* Kotamobagu
* Kwandang
* Lasusua
* Luwuk
* Majene
* Makale
* Makassar (Ujung Pandang)
* Malili
* Mamasa
* Mamuju
* Manado (Menado)
* Marisa
* Maros
* Masamba
* Melonguane
* Ondong Siau
* Palopo
* Palu
* Pangkajene
* Pare-Pare
* Parigi
* Pasangkayu
* Pinrang
* Polewali
* Poso
* Raha
* Rantepao
* Ratahan
* Rumbia
* Sengkang
* Sidenreng
* Sigi Biromaru
* Sinjai
* Sunggu Minasa
* Suwawa
* Tahuna
* Takalar
* Tilamuta
* Toli Toli
* Tomohon
* Tondano
* Tutuyan
* Unaaha
* Wangi Wangi
* Wanggudu
* Watampone
* Watan Soppeng
Maluku dan Papua
* Agats
* Ambon
* Biak
* Bintuni
* Botawa
* Burmeso
* Dataran Hunimoa
* Dataran Hunipopu
* Elelim
* Enarotali
* Fak Fak
* Fef
* Ilaga
* Jailolo
* Jayapura
* Kaimana
* Karubaga
* Kenyam
* Kepi
* Kigamani
* Kobakma
* Kota Mulia
* Kumurkek
* Labuha
* Maba
* Manokwari
* Masohi
* Merauke
* Morotai Selatan
* Nabire
* Namlea
* Namrole
* Oksibil
* Oobo
* Rasiei
* Sanana
* Sarmi
* Saumlaki
* Sentani
* Serui
* Sorendiweri
* Sorong
* Sugapa
* Sumohai
* Tanah Merah
* Teminabuan
* Ternate
* Tiakur
* Tidore
* Tigi
* Timika
* Tiom
* Tobelo
* Tual
* Waisai
* Wamena
* Waris
* Weda
Sumatera
Banda Aceh · Langsa · Lhokseumawe · Sabang · Subulussalam · Binjai · Gunungsitoli · Medan · Padang Sidempuan · Pematangsiantar · Sibolga · Tanjungbalai · Tebing Tinggi · Bengkulu · Jambi · Sungaipenuh · Dumai · Pekanbaru · Bukittinggi · Padang · Padangpanjang · Pariaman · Payakumbuh · Sawahlunto · Solok · Lubuklinggau · Pagar Alam · Palembang · Prabumulih · Bandar Lampung · Metro · Pangkal Pinang · Batam · Tanjung Pinang
Jawa
Tangerang · Serang · Cilegon · Tangerang Selatan · Bandung · Banjar · Bekasi · Bogor · Cimahi · Cirebon · Depok · Sukabumi · Tasikmalaya · Magelang · Pekalongan · Salatiga · Semarang · Surakarta · Tegal · Batu · Blitar · Kediri · Madiun · Malang · Mojokerto · Pasuruan · Probolinggo · Surabaya · Yogyakarta
Bali dan Nusa Tenggara
Denpasar · Bima · Mataram · Kupang
Kalimantan
Pontianak · Singkawang · Banjarbaru · Banjarmasin · Palangka Raya · Balikpapan · Bontang · Samarinda · Tarakan
Sulawesi
Gorontalo · Makassar · Palopo · Parepare · Bau-Bau · Kendari · Palu · Bitung · Kotamobagu · Manado · Tomohon
Maluku dan Papua
Ambon · Tual · Ternate · Tidore Kepulauan · Jayapura · Sorong
Menurut provinsi
Sumatera
Aceh · Sumatera Utara · Sumatera Barat · Bengkulu · Riau · Kepulauan Riau · Jambi · Sumatera Selatan · Lampung · Kepulauan Bangka Belitung
Jawa
Jakarta · Jawa Barat · Banten · Jawa Tengah · Yogyakarta · Jawa Timur
Kalimantan
Kalimantan Barat · Kalimantan Tengah · Kalimantan Selatan · Kalimantan Timur
Nusa Tenggara
Bali · Nusa Tenggara Barat · Nusa Tenggara Timur
Sulawesi
Sulawesi Barat · Sulawesi Utara · Sulawesi Tengah · Sulawesi Selatan · Sulawesi Tenggara · Gorontalo
Maluku dan Papua
Maluku · Maluku Utara · Papua Barat · Papua
Sumatera
* Aek Kanopan
* Arga Makmur
* Arosuka
* Balige
* Banda Aceh
* Bandar Lampung
* Bandar Seri Bentan
* Bangkinang
* Bangko
* Banyuasin
* Batam
* Baturaja
* Batusangkar
* Bengkalis
* Bengkulu
* Binjai
* Bintuhan
* Bireuen
* Blambangan Umpu
* Blangpidie
* Blang Kejeren
* Bukittinggi
* Calang
* Curup
* Daik
* Dolok Sanggul
* Dumai
* Gedong Tataan
* Gunung Sitoli
* Gunung Sugih
* Gunung Tua
* Idi Rayeuk
* Indralaya
* Jambi
* Jantho
* Kabanjahe
* Kalianda
* Karang Baru
* Karang Tinggi
* Kayu Agung
* Kepahiang
* Kisaran
* Koba
* Kota Agung
* Kota Bumi
* Kota Pinang
* Kuala Tungkal
* Kutacane
* Lahat
* Lahomi
* Langsa
* Lhokseumawe
* Lhoksukon
* Limapuluh
* Liwa
* Lotu
* Lubuk Basung
* Lubuk Bendaharo
* Lubuk Linggau
* Lubuk Pakam
* Lubuk Sikaping
* Manggar
* Manna
* Martapura (Sumatera Selatan)
* Medan
* Menggala
* Mentok
* Metro
* Meulaboh
* Meureude
* Muara Aman
* Muara Bulian
* Muara Bungo
* Muara Dua
* Muara Enim
* Muara Sabak
* Muara Tebo
* Muaro Sijunjung
* Muko Muko
* Padang
* Padang Aro
* Padang Panjang
* Padang Sidempuan
* Pagaralam
* Painan
* Palembang
* Pandan
* Pangkalan Kerinci
* Pangkal Pinang
* Panguruan
* Panyabungan
* Parit Malintang
* Pasir Pengarayan
* Payakumbuh
* Pekanbaru
* Pematang Siantar
* Prabumulih
* Pringsewu
* Pulau Punjung
* Ranai
* Rantau Prapat
* Raya
* Rengat
* Sabang
* Salak
* Sarilamak
* Sarolangun
* Sawahlunto
* Sei Rampah
* Sekayu
* Selat Panjang
* Sengeti
* Siak Sri Indrapura
* Sibolga
* Sibuhuan
* Sidikalang
* Sigli
* Simpang Empat
* Simpang Tiga Redelong
* Sinabang
* Singkil
* Sipirok
* Solok
* Stabat
* Subulussalam
* Sukadana
* Suka Makmue
* Sungailiat
* Sungai Penuh
* Takengon
* Tais
* Tanjung Balai (Sumatera Utara)
* Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau)
* Tanjung Enim
* Tanjung Pandan
* Tanjung Pinang
* Tapaktuan
* Tarempa
* Tarutung
* Tebing Tinggi (Sumatera Utara)
* Tebing Tinggi (Sumatera Selatan)
* Teluk Dalam
* Teluk Kuantan
* Tembilahan
* Toboali
* Tuapejat
* Ujung Tanjung
Jawa
* Bandung
* Bangil
* Banjar (Jawa Barat)
* Banjarnegara
* Bangkalan
* Bantul
* Banyumas
* Banyuwangi
* Batang
* Batu
* Bekasi
* Blitar
* Blora
* Bogor
* Bojonegoro
* Bondowoso
* Boyolali
* Brebes
* Cianjur
* Ciamis
* Cibinong
* Cikarang
* Cilacap
* Cilegon
* Cirebon
* Demak
* Depok
* Garut
* Gresik
* Indramayu
* Jakarta
* Jember
* Jepara
* Jombang
* Kajen
* Karanganyar
* Kebumen
* Kediri
* Kendal
* Kepanjen
* Klaten
* Kudus
* Kuningan
* Lamongan
* Lumajang
* Madiun
* Magelang
* Magetan
* Majalengka
* Malang
* Mojokerto
* Mungkid
* Ngamprah
* Nganjuk
* Ngawi
* Pacitan
* Pamekasan
* Pandeglang
* Pare
* Pati
* Pasuruan
* Pekalongan
* Pelabuhan Ratu
* Pemalang
* Ponorogo
* Probolinggo
* Purbalingga
* Purwakarta
* Purwodadi
* Purwokerto
* Purworejo
* Rangkasbitung
* Rembang
* Salatiga
* Sampang
* Semarang
* Serang
* Sidayu
* Sidoarjo
* Singaparna
* Situbondo
* Slawi
* Sleman
* Soreang
* Sragen
* Subang
* Sukabumi
* Sukoharjo
* Sumber
* Sumedang
* Sumenep
* Surabaya
* Surakarta
* Tasikmalaya
* Tangerang
* Tangerang Selatan
* Tegal
* Temanggung
* Tigaraksa
* Trenggalek
* Tuban
* Tulung Agung
* Ungaran
* Wates
* Wlingi
* Wonogiri
* Wonosari
* Wonosobo
* Yogyakarta
Nusa Tenggara
* Atambua
* Baa
* Badung
* Bajawa
* Bangli
* Bima
* Denpasar
* Dompu
* Ende
* Gianyar
* Kalabahi
* Karangasem
* Kefamenanu
* Klungkung
* Kupang
* Labuhan Bajo
* Larantuka
* Lewoleba
* Maumere
* Mataram
* Mbay
* Negara
* Praya
* Raba
* Ruteng
* Selong
* Singaraja
* Soe
* Sumbawa Besar
* Tabanan
* Taliwang
* Tambolaka
* Tanjung (Nusa Tenggara Barat)
* Waibakul
* Waikabubak
* Waingapu
Kalimantan
* Amuntai
* Balikpapan
* Banjarbaru
* Banjarmasin
* Barabai
* Batang Tarang
* Batulicin
* Bengkayang
* Bontang
* Buntok
* Kandangan
* Ketapang
* Kotabaru
* Kuala Kapuas
* Kuala Kurun
* Kuala Pembuang
* Malinau
* Marabahan
* Martapura (Kalimantan Selatan)
* Mempawah
* Muara Teweh
* Nanga Bulik
* Nanga Pinoh
* Ngabang
* Nunukan
* Palangkaraya
* Pangkalan Bun
* Paringin
* Pelaihari
* Penajam
* Pontianak
* Pulang Pisau
* Purukcahu
* Putussibau
* Rantau
* Samarinda
* Sambas
* Sampit
* Sangatta
* Sekadau
* Sendawar
* Singkawang
* Sintang
* Sukadana
* Sukamara
* Sungai Raya
* Tamiang
* Tanah Grogot
* Tanjung (Kalimantan Selatan)
* Tanjung Selor
* Tanjung Redeb
* Tarakan
* Tenggarong
* Tideng Pale
Sulawesi
* Airmadidi
* Ampana
* Amurang
* Andolo
* Banggai
* Bantaeng
* Barru
* Bau-Bau
* Benteng
* Bitung
* Bolaang Uki
* Boroko
* Bulukumba
* Bungku
* Buol
* Buranga
* Donggala
* Enrekang
* Gorontalo
* Jeneponto
* Kawangkoan
* Kendari
* Kolaka
* Kotamobagu
* Kwandang
* Lasusua
* Luwuk
* Majene
* Makale
* Makassar (Ujung Pandang)
* Malili
* Mamasa
* Mamuju
* Manado (Menado)
* Marisa
* Maros
* Masamba
* Melonguane
* Ondong Siau
* Palopo
* Palu
* Pangkajene
* Pare-Pare
* Parigi
* Pasangkayu
* Pinrang
* Polewali
* Poso
* Raha
* Rantepao
* Ratahan
* Rumbia
* Sengkang
* Sidenreng
* Sigi Biromaru
* Sinjai
* Sunggu Minasa
* Suwawa
* Tahuna
* Takalar
* Tilamuta
* Toli Toli
* Tomohon
* Tondano
* Tutuyan
* Unaaha
* Wangi Wangi
* Wanggudu
* Watampone
* Watan Soppeng
Maluku dan Papua
* Agats
* Ambon
* Biak
* Bintuni
* Botawa
* Burmeso
* Dataran Hunimoa
* Dataran Hunipopu
* Elelim
* Enarotali
* Fak Fak
* Fef
* Ilaga
* Jailolo
* Jayapura
* Kaimana
* Karubaga
* Kenyam
* Kepi
* Kigamani
* Kobakma
* Kota Mulia
* Kumurkek
* Labuha
* Maba
* Manokwari
* Masohi
* Merauke
* Morotai Selatan
* Nabire
* Namlea
* Namrole
* Oksibil
* Oobo
* Rasiei
* Sanana
* Sarmi
* Saumlaki
* Sentani
* Serui
* Sorendiweri
* Sorong
* Sugapa
* Sumohai
* Tanah Merah
* Teminabuan
* Ternate
* Tiakur
* Tidore
* Tigi
* Timika
* Tiom
* Tobelo
* Tual
* Waisai
* Wamena
* Waris
* Weda
Sumatera
Banda Aceh · Langsa · Lhokseumawe · Sabang · Subulussalam · Binjai · Gunungsitoli · Medan · Padang Sidempuan · Pematangsiantar · Sibolga · Tanjungbalai · Tebing Tinggi · Bengkulu · Jambi · Sungaipenuh · Dumai · Pekanbaru · Bukittinggi · Padang · Padangpanjang · Pariaman · Payakumbuh · Sawahlunto · Solok · Lubuklinggau · Pagar Alam · Palembang · Prabumulih · Bandar Lampung · Metro · Pangkal Pinang · Batam · Tanjung Pinang
Jawa
Tangerang · Serang · Cilegon · Tangerang Selatan · Bandung · Banjar · Bekasi · Bogor · Cimahi · Cirebon · Depok · Sukabumi · Tasikmalaya · Magelang · Pekalongan · Salatiga · Semarang · Surakarta · Tegal · Batu · Blitar · Kediri · Madiun · Malang · Mojokerto · Pasuruan · Probolinggo · Surabaya · Yogyakarta
Bali dan Nusa Tenggara
Denpasar · Bima · Mataram · Kupang
Kalimantan
Pontianak · Singkawang · Banjarbaru · Banjarmasin · Palangka Raya · Balikpapan · Bontang · Samarinda · Tarakan
Sulawesi
Gorontalo · Makassar · Palopo · Parepare · Bau-Bau · Kendari · Palu · Bitung · Kotamobagu · Manado · Tomohon
Maluku dan Papua
Ambon · Tual · Ternate · Tidore Kepulauan · Jayapura · Sorong
Menurut provinsi
Sumatera
Aceh · Sumatera Utara · Sumatera Barat · Bengkulu · Riau · Kepulauan Riau · Jambi · Sumatera Selatan · Lampung · Kepulauan Bangka Belitung
Jawa
Jakarta · Jawa Barat · Banten · Jawa Tengah · Yogyakarta · Jawa Timur
Kalimantan
Kalimantan Barat · Kalimantan Tengah · Kalimantan Selatan · Kalimantan Timur
Nusa Tenggara
Bali · Nusa Tenggara Barat · Nusa Tenggara Timur
Sulawesi
Sulawesi Barat · Sulawesi Utara · Sulawesi Tengah · Sulawesi Selatan · Sulawesi Tenggara · Gorontalo
Maluku dan Papua
Maluku · Maluku Utara · Papua Barat · Papua
Rabu, 02 Maret 2011
Biro Perjalanan Haji tak Berizin akan Ditertibkan
Biro Perjalanan Haji tak Berizin akan Ditertibkan
Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Departemen Agama, H. Kartono (kanan), dan Direktur Niaga Garuda Indonesia, Arif Wibowo (tengah), menjadi pembicara dalam acara Diskusi mengenai Haji dan Umroh yang diselenggarakan Republika di Jakarta, Rabu (2/3).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Agama menyatakan telah melakukan proses penertiban kepada biro haji ilegal. Menurut Ahmad Kartono, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, biro haji tak berizin alias ilegal ini tentu akan merugikan jamaah.
‘’Karena biro hajinya tanpa izin, maka jamaahnya tak punya perlindungan,’’ ungkapnya usai Silaturahim dan Bincang Sore Tentang Haji dan Umrah bersama Kementerian Agama dan Garuda Indonesia yang diselenggarakan Republika di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (2/3).
Selain itu jelas menurut Kartono, biro haji tanpa izin melanggar undang-undang. Menurutnya dalam Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, penyelenggara haji yang bisa memberangkatkan jamaah adalah travel yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama.
Sebenarnya proses penertiban ini menurut Kartono dilakukan melalui akreditasi. Langkah pertama yang dilakukan Kementerian Agama ialah mendata biro haji dan umrah yang memiliki izin. ‘’Tiap tiga tahun mereka harus ada perpanjangan, nanti kita lihat lagi apakah mereka melakukan pelanggaran atau tidak,’’ ungkapnya.
Akan tetapi bagi yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Agama, mereka harus datang ke Kementerian untuk mendaftar. ‘’Nanti langkah-langkah dan syarat akan kami beritahukan, asal mereka sudah punya izin dari Kementerian Pariwisata,’’ ungkapnya.
Sejauh ini untuk menertibkan biro haji tak berizin, Kementerian Agama menjalin kerjasama dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah serta Kantor Wilayah Imigrasi tiap daerah. ‘’Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata untuk mengecek benar apakah surat izin dari mereka benar diterbitkan untuk biro haji itu,’’ ucapnya.
Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Departemen Agama, H. Kartono (kanan), dan Direktur Niaga Garuda Indonesia, Arif Wibowo (tengah), menjadi pembicara dalam acara Diskusi mengenai Haji dan Umroh yang diselenggarakan Republika di Jakarta, Rabu (2/3).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Agama menyatakan telah melakukan proses penertiban kepada biro haji ilegal. Menurut Ahmad Kartono, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, biro haji tak berizin alias ilegal ini tentu akan merugikan jamaah.
‘’Karena biro hajinya tanpa izin, maka jamaahnya tak punya perlindungan,’’ ungkapnya usai Silaturahim dan Bincang Sore Tentang Haji dan Umrah bersama Kementerian Agama dan Garuda Indonesia yang diselenggarakan Republika di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (2/3).
Selain itu jelas menurut Kartono, biro haji tanpa izin melanggar undang-undang. Menurutnya dalam Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, penyelenggara haji yang bisa memberangkatkan jamaah adalah travel yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama.
Sebenarnya proses penertiban ini menurut Kartono dilakukan melalui akreditasi. Langkah pertama yang dilakukan Kementerian Agama ialah mendata biro haji dan umrah yang memiliki izin. ‘’Tiap tiga tahun mereka harus ada perpanjangan, nanti kita lihat lagi apakah mereka melakukan pelanggaran atau tidak,’’ ungkapnya.
Akan tetapi bagi yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Agama, mereka harus datang ke Kementerian untuk mendaftar. ‘’Nanti langkah-langkah dan syarat akan kami beritahukan, asal mereka sudah punya izin dari Kementerian Pariwisata,’’ ungkapnya.
Sejauh ini untuk menertibkan biro haji tak berizin, Kementerian Agama menjalin kerjasama dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah serta Kantor Wilayah Imigrasi tiap daerah. ‘’Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata untuk mengecek benar apakah surat izin dari mereka benar diterbitkan untuk biro haji itu,’’ ucapnya.
Kemenag Salatiga tolak Calhaj luar kota
Kemenag Salatiga tolak Calhaj luar kota
Salatiga (Espos)–Calon jemaah haji (Calhaj) asal luar Kota Salatiga kini tidak bisa lagi mendaftar haji melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag)Kota Salatiga. Calhaj luar daerah diharuskan mendaftar haji di Kantor Kemenag setempat.
Kebijakan ini diberlakukan Kantor Kemenag Kota Salatiga sejak kurang lebih sepekan lalu dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Agama No 371/2002. Dampak dari kebijakan ini, sejumlah calon haji asal Kabupaten Semarang yang lokasinya lebih dekat dengan Kota Salatiga dibandingkan ibukota kabupaten kerepotan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Salatiga, H Buana Ahmad Thuba, mengatakan munculnya kebijakan ini menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah soal paspor Calhaj. Jika dulu paspor yang digunakan Calhaj adalah paspor cokelat yang diterbitkan Kemenag, kini harus menggunakan paspor hijau yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi.
“Paspor hijau ini adalah paspor internasional syaratnya harus memiliki KTP setempat. Dulu saat masih pakai paspor cokelat bisa menggunakan surat bertempat tinggal sementara karena itu paspor khusus,” papar Thuba saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Rabu (2/3).
Dengan kebijakan ini, jumlah Calhaj asala Salatiga bakal jauh berkurang. Ditinjau dari musim haji sebelumnya, rata-rata jumlah Calhaj Salatiga mencapai 300-an/tahun. Lebih dari separuhnya adalah Calhaj asal luar Salatiga yakni Kabupaten Semarang seperti Pabelan, Tengaran, Susukan dan Bringin. “Ya bisa jadi jumlahnya hanya akan 150-an,” sambung Thuba.
Ditambahkannya, kebijakan ini tidak berlaku bagi Calhaj yang sudah mendaftar sebelum kebijakan ini keluar. Pendaftar tahun ini akan masuk daftar tunggu (waiting list) haji tahun 2016. Dari kuota 29.500-an kursi se-Jateng kini tersisa hanya 1.600-an kursi. Dalam waktu tak sampai sebulan, Thuba yakin jumlah kursi ini akan habis.
Terpisah, kebijakan soal larangan mendaftar haji bagi Calhaj asal luar daerah ini disayangkan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Mukmin, Abdul Qodir. Ia mengatakan keluarnya kebijakan ini mempersulit Calhaj asal Kabupaten Semarang seperti Susukan, Tengaran, Bringin dan Pabelan untuk mendaftar karena lokasi Kantor Kemenag Kabupaten Semarang lokasinya lebih jauh dari Kota Salatiga. “Akan membutuhkan lebih banyak waktu dan biaya,” jelasnya.
Salatiga (Espos)–Calon jemaah haji (Calhaj) asal luar Kota Salatiga kini tidak bisa lagi mendaftar haji melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag)Kota Salatiga. Calhaj luar daerah diharuskan mendaftar haji di Kantor Kemenag setempat.
Kebijakan ini diberlakukan Kantor Kemenag Kota Salatiga sejak kurang lebih sepekan lalu dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Agama No 371/2002. Dampak dari kebijakan ini, sejumlah calon haji asal Kabupaten Semarang yang lokasinya lebih dekat dengan Kota Salatiga dibandingkan ibukota kabupaten kerepotan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Salatiga, H Buana Ahmad Thuba, mengatakan munculnya kebijakan ini menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah soal paspor Calhaj. Jika dulu paspor yang digunakan Calhaj adalah paspor cokelat yang diterbitkan Kemenag, kini harus menggunakan paspor hijau yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi.
“Paspor hijau ini adalah paspor internasional syaratnya harus memiliki KTP setempat. Dulu saat masih pakai paspor cokelat bisa menggunakan surat bertempat tinggal sementara karena itu paspor khusus,” papar Thuba saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Rabu (2/3).
Dengan kebijakan ini, jumlah Calhaj asala Salatiga bakal jauh berkurang. Ditinjau dari musim haji sebelumnya, rata-rata jumlah Calhaj Salatiga mencapai 300-an/tahun. Lebih dari separuhnya adalah Calhaj asal luar Salatiga yakni Kabupaten Semarang seperti Pabelan, Tengaran, Susukan dan Bringin. “Ya bisa jadi jumlahnya hanya akan 150-an,” sambung Thuba.
Ditambahkannya, kebijakan ini tidak berlaku bagi Calhaj yang sudah mendaftar sebelum kebijakan ini keluar. Pendaftar tahun ini akan masuk daftar tunggu (waiting list) haji tahun 2016. Dari kuota 29.500-an kursi se-Jateng kini tersisa hanya 1.600-an kursi. Dalam waktu tak sampai sebulan, Thuba yakin jumlah kursi ini akan habis.
Terpisah, kebijakan soal larangan mendaftar haji bagi Calhaj asal luar daerah ini disayangkan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Mukmin, Abdul Qodir. Ia mengatakan keluarnya kebijakan ini mempersulit Calhaj asal Kabupaten Semarang seperti Susukan, Tengaran, Bringin dan Pabelan untuk mendaftar karena lokasi Kantor Kemenag Kabupaten Semarang lokasinya lebih jauh dari Kota Salatiga. “Akan membutuhkan lebih banyak waktu dan biaya,” jelasnya.
Antisipasi Penipuan Haji
Grobogan (Solopos.com) – Sebagai upaya sntisipasi terulangnya aksi penipuan terhadap calon jemaah haji (Calhaj) di Kabupaten Grobogan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Grobogan melakukan sosialisasi penyelenggaraan haji kepada 1.023 Calhaj 2011.
Data dari Kemenag Grobogan, Rabu (2/3/2011), aksi penipuan pelaku yang mengaku petugas Kemenag menimpa dua orang Calhaj dari Karangrayung dan Tegowanu. Dengan dalih untuk biaya tambahan biaya haji, Calhaj dari Karangrayung tertipu uang Rp 500.000 di bulan Januari 2011 dan Calhaj dari Tegowanu tertipu Rp 300.000 di bulan Februari 2011.
”Kami menghimbau agar Calhaj berhati-hati jika ada oknum yang mengaku-ngaku dari Kemenag meminta sejumlah uang dengan dalih biaya tambahan haji, maka segera klarifikasi ke Kemenag Grobogan,” jelas Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Grobogan Rif’an saat sosialisasi penyelenggaraan haji di Masjid Jabal Khoir, Simpang Lima Purwodadi yang dihadiri Kaasubag TU Kanwil Kemenag Jateng Suroso dan Kepala kemenag Grobogan Taslim, kemarin.
Selain antisipasi penipuan, Rif’an mengingatkan, bahwa Calhaj juga punya hak-hak yang wajib diberikan Kemenag selaku penyelenggara haji. Antara lain, hak pembinaan dan perlengkapan pendukung pelaksanaan ibadah Haji.
”Hak pembinaan berupa latihan manasik haji sebanyak 11 kali,” ujarnya.
Data dari Kemenag Grobogan, Rabu (2/3/2011), aksi penipuan pelaku yang mengaku petugas Kemenag menimpa dua orang Calhaj dari Karangrayung dan Tegowanu. Dengan dalih untuk biaya tambahan biaya haji, Calhaj dari Karangrayung tertipu uang Rp 500.000 di bulan Januari 2011 dan Calhaj dari Tegowanu tertipu Rp 300.000 di bulan Februari 2011.
”Kami menghimbau agar Calhaj berhati-hati jika ada oknum yang mengaku-ngaku dari Kemenag meminta sejumlah uang dengan dalih biaya tambahan haji, maka segera klarifikasi ke Kemenag Grobogan,” jelas Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Grobogan Rif’an saat sosialisasi penyelenggaraan haji di Masjid Jabal Khoir, Simpang Lima Purwodadi yang dihadiri Kaasubag TU Kanwil Kemenag Jateng Suroso dan Kepala kemenag Grobogan Taslim, kemarin.
Selain antisipasi penipuan, Rif’an mengingatkan, bahwa Calhaj juga punya hak-hak yang wajib diberikan Kemenag selaku penyelenggara haji. Antara lain, hak pembinaan dan perlengkapan pendukung pelaksanaan ibadah Haji.
”Hak pembinaan berupa latihan manasik haji sebanyak 11 kali,” ujarnya.
Warga Ahmadiyah Dilarang Pergi Haji
Kementrian Agama Siapkan Aturan Warga Ahmadiyah Dilarang Pergi Haji
JAKARTA (Pos Kota) – Kementerian Agama (Kemenag) sedang merumuskan teknis pelarangan warga Ahmadiyah yang mau pergi haji, termasuk pelarangan warga Ahmadiyah menikah dengan umat Islam.
“Kami merumuskan teknis pelarangan seperti ini karena berpatokan kepada Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) ajaran Ahmadiyah itu sesat,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali usai menerima kunjungan para tokoh agama Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) yang dipimpin Habib Rizieq, di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (2/3) siang.
Suryadharma mengatakan pelarangan warga Ahmadiyah untuk pergi haji itu dalam rangka menjaga kesucian Mekkah dan Madinah.
“Kalau MUI sudah menjelaskan bahwa kelompok ini bukan Islam maka kewajiban dari Kemenag mengimplementasikan agar tempat-tempat yang disucikan oleh Islam tidak boleh didatangi oleh yang non-Islam,” kata dia.
Namun, kata dia, kalau dalam pelaksanaannya mereka masih berbohong maka itu bukan urusan Kemenag lagi, tapi secara kewajiban syar’i sudah terlepas. “Karena itu, nantinya dalam pelaksanaan teknis pelarangan harus ada penegasan bahwa mereka bukan warga Ahmadiyah,” papar dia.
Menag mengatakan nanti Kantor Urusan Agama (KUA) juga akan minta penegasan apakah yang akan menikah itu warga Ahmadiyah atau bukan. “Kalau warga Ahmadiyah maka KUA tidak akan menikahkan,” papar dia.
Dalam pertemuan itu, Forum Umat Islam mendesak agar pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Habib Rizieq dalam pemaparannya mengatakan, pembiaran Ahmadiyah berarti membiarkan Ahmadiyah terus menerus menistakan agama Islam.
Sedangkan kalau dibubarkan maka telah menghentikan penistaan terhadap agama Islam.
“Karena keberadaan Ahmadiyah telah melanggar HAM dan melanggar konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang penistaan terhadap agama. Selain itu, keberadaan Ahmadiyah telah melanggar konstitusi, peraturan perundang-undangan kita,” papar Rizieq.
JAKARTA (Pos Kota) – Kementerian Agama (Kemenag) sedang merumuskan teknis pelarangan warga Ahmadiyah yang mau pergi haji, termasuk pelarangan warga Ahmadiyah menikah dengan umat Islam.
“Kami merumuskan teknis pelarangan seperti ini karena berpatokan kepada Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) ajaran Ahmadiyah itu sesat,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali usai menerima kunjungan para tokoh agama Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) yang dipimpin Habib Rizieq, di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (2/3) siang.
Suryadharma mengatakan pelarangan warga Ahmadiyah untuk pergi haji itu dalam rangka menjaga kesucian Mekkah dan Madinah.
“Kalau MUI sudah menjelaskan bahwa kelompok ini bukan Islam maka kewajiban dari Kemenag mengimplementasikan agar tempat-tempat yang disucikan oleh Islam tidak boleh didatangi oleh yang non-Islam,” kata dia.
Namun, kata dia, kalau dalam pelaksanaannya mereka masih berbohong maka itu bukan urusan Kemenag lagi, tapi secara kewajiban syar’i sudah terlepas. “Karena itu, nantinya dalam pelaksanaan teknis pelarangan harus ada penegasan bahwa mereka bukan warga Ahmadiyah,” papar dia.
Menag mengatakan nanti Kantor Urusan Agama (KUA) juga akan minta penegasan apakah yang akan menikah itu warga Ahmadiyah atau bukan. “Kalau warga Ahmadiyah maka KUA tidak akan menikahkan,” papar dia.
Dalam pertemuan itu, Forum Umat Islam mendesak agar pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Habib Rizieq dalam pemaparannya mengatakan, pembiaran Ahmadiyah berarti membiarkan Ahmadiyah terus menerus menistakan agama Islam.
Sedangkan kalau dibubarkan maka telah menghentikan penistaan terhadap agama Islam.
“Karena keberadaan Ahmadiyah telah melanggar HAM dan melanggar konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang penistaan terhadap agama. Selain itu, keberadaan Ahmadiyah telah melanggar konstitusi, peraturan perundang-undangan kita,” papar Rizieq.
Langganan:
Postingan (Atom)